Sosialisasi Komunikasi Pimpinan Daerah

Oleh : | 12 Maret 2012 | Dibaca : 41573 Pengunjung


Sosialisasi Komunikasi Pimpinan Daerah

Dalam upaya mememinimalisir penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan pimpinan daerah baik dari tingkat atas sampai tingkat bawah maka pada hari rabu (29/2) Kemarin di Gedung Sasana Budaya Giri Kusuma Bangli diselenggarakan acara sossialisasi Forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten
Bangli. Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bangli, Wakil Bupati Bangli, Unsur Muspida, angota Dewan dan Bendesa Adat, perbekel Lurah se-Kabupaten Bangli dengan nara sumber dari Kasubdit Anggaran Wilayah II Menteri Dalam Negeri Bapak Slamat Sudarso. Bupati Bangli I Made Gianyar menyampaiakan tujuan terselenggaranya kegiatan ini adalah sudah pasti salah satunya untuk kearah yang lebih baik, menurut orang bijak banyak jalan menuju roma tetapi untuk dapat menjalankan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat, hanya peraturan daerahlah yang dapat memandu masyarakat kearah tersebut sesuai dengan Desa Kala Patra yang berlaku.

Dana Bansos sudah pasti tidak boleh diberikan diluar ketentuan atau hukum, jaman Repormasi membuat semua orang semakin “berani” yang menimbulkan semakin banyaknya potensi untuk konplik sehingga untuk mengatasi hal tersebut idealnya adalah siapa yang membuat konflik seharusnya itulah yang
menyelesaikan. Pada hakekatnya tujuan dari forum komunikasi daerah ini adalah bagaimana menciptakan keamanan di daerah masing-masing, maju tidaknya daerah tergantung pada masyarakatnya. “Bagaimana menerapkan ajaran tri hitakarana dan trimurti dalam setiap gerak gerik kehidupan tidak hannya sebagai filosofi semata  tetapi betul-betul diterapkan dalam kehidupan sehari-hari” tambahnya. Dalam paparan Slamat Sudarso menyampaikan bagaimana dalam penyaluran ibah dan dana bansos harus diberikan atau disalurkan melalui mekanisme dan prosedur yang benar dengan tetap mengacu pada fakta-fakta
integritas.

 
Kenapa Mendagri perlu melakukan sosialisasi karena pengibahan dana Bansos sebelum Permendagri 2012 ditetapkan belum adanya aturan tegas tentang dana Ibah dan Bansos. Sehingga tujuan dari sosialisasi ini yang tertuang dalam ruang lingkupnya adalah bagaimana memberikan bagaimana mekanisme dan prosedur penganggaran bagi daerah yang akan memberikan ibah dan bansos, Bagaimana
pelaksanaannya dan bagaimana laporan serta pertanggung jawabannya. Tujuan berikutnya adalah bagaimana menciptakan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah daerah dan penerima ibah dan bansos. Pemberian Ibah dan bansos juga ada beberapa kreteria yaitu harus dicantumkan secara jelas dalam proposal dan kreteria tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan Bupati. Dana Bansos harus bersifat social yang tidak berkelanjutan dan terus menerus dan harus ada di daerah administrative bersangkutan.
 
Dana Bansos juga tidak boleh dalam bentuk glondongan, pencairan Ibah harus melalui rekening ke-rekening tidak boleh tunai, dan dana bansos harus melalui rekening apabila dananya lima juta keatas.Disampaikan juga dalam mingu ini sampai april mendatang pihaknya sedang menyusun pedoman dalam menyusun APBD yang dapat dijadikan panduan dalam menyusun APBD daerah tahun 2013 sehingga sesuai target yang ditentukan di tahun 2012 hasilnya sudah bisa diberlakukan di daerah. “Kaitannya dengan hal tersebut di atas untuk dana ibah dan dana Bansos harus tertuang didalamnya” jelas Slamat. Dalam sesi Tanya jawab Made Adnyana selaku bendesa adat dan angota dewa menyampaikan keluhan tentang pola APBD yang sering berubah-ubah, dan dengan adanya mendagri bisa menjadi petaka karenan dalam penyusunan Permendagri misalnya dibulan juli baru sampai di daerah bulan November sehingga pengambilan kebijakan sering tidak nyambung. Berbeda dengan apa yang disampaikan perbekel buahan I Made Antara, Bahwa dengan adanya Permendagri merupakan hikmah yang dapat dipetik karena bagaimanapun segala sesuatu yang dirancang adalah bertujuan untuk membawa kita kearah yang lebih baik. Sedangkan perwakilan dari SKPD, Kepala Bapeda A.A. Purnama menyampaikan dana bansos diharapkan dapat direncanakan dimulai dari Musrenbang desa berikutnya di Kecamatan dan akhirnya sampailah ke Kabupaten dalam penyusunan APBD.  Menanggapi beberapa masukan diatas Narasumber Slamat Sudarso mengatakan peraturan yang dibuat pemerintah pusat yang berubah-ubah tentunya bertujuan untuk kearah yang lebih baik, sedangkan untuk Ibah pada Desa bentuknya bukan Ibah atau Bansos akan tetapi dalam bentuk Bantuan keuangan yang bersifat spesifik dan yang bersifat Umum. Sedangkan Bansos bisa diberikan secara terus menerus apabila ada peraturan perundang-undangan.
 

Bantuan social boleh berkelanjutan apabila yang menerima bantuaan belum bisa hidup secara layak. Pada kesempatan itu juga disampaikan beberapa pandangan yang kaitanya dengan bagaimana menghindari jeratan hukum dalam penggunaan Ibah dan Bansos oleh Bapak Kajari, yaitu bagaimana memahami Modus operandi penyimpangan dalam Permendagri salah satunya Pemotongan dana bantuan, Pertaqnggung jawaban fiktif, bantuan tidak diberikan sesuai dengan yang diperuntukkan, penerima ibah tidak sesuai dengan profosal dan lain sebagainya. “Diharapkan dengan sosialisasi ini para pemangku kepentingan bisa berhati-hati dalam menggunakan Ibah dan dana Bansos” Terangnya. Sedangkan menurut Ketua DPRD IB Raka Mudarma Untuk Bangli bansos sudah termuat dalam APBD, dan dalam 1,5 tahun masa jabatan Bupati Kami sudah bisa bekerjasama dalam menyusun anggaran termasuk dalam mendukung program Bupati membangun Bangli melelui 4 pilar yaitu Pendidikan, Kesehatan Pariwisata dan lingkungan. “Dengan permendagri mudah-mudahan dapat mewujudkan
visi misi Kab. Bangli yaitu Gita Santi berdasarkan Tri Hita Karana” Harapnya.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

SEKRETARIS DPRD

Nasrudin,SH.MM