Oleh : | 03 Maret 2012 | Dibaca : 88003 Pengunjung
|
| Memaknai kepentingan umum |
Apa jadinya, jika jangkauan kewenangan dalam regulasi yang tadinya luas, kemudian menjadi sangat berkurang karena adanya “kecuali/tidak termasuk”, bisa jadi yang memiliki kewenangan tersebut akan kecewa? Hal tersebut mungkin yang dirasakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD terkait persetujuan oleh DPRD pada Pemindahtanganan BMD untuk tanah dan bangunan.
Bagaimana hal tersbut bisa terjadi??
UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 45 menyatakan : Barang milik daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah TIDAK dapat dipindahtangankan; dan Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN DPRD. Selanjutnya, penjelasan Pasal 45 tersebut dinyatakan “Cukup jelas”.
Pasal 47 pada UU yang sama menyatakan: Persetujuan DPRD (Pasal 45) dilakukan untuk:
1. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan, tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum;
e. dikuasai daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
2. Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 47 tersebut juga “cukup jelas”
Pembahasan selanjutnya adalah, bagaimana kita memaknai maksud dari point 1 huruf d diatas, bahwa “diperuntukkan bagi kepentingan umum”.
Pada PP 6/2006 yang telah direvisi menjadi PP 38/2008 terkait pada batang tubuh pada ayat tersebut tidak berbeda sama sekali, hanya pada penjelasan pasal yang sangat berbeda. Jika di UU 1/2004 penjelasan pasal tersebut “cukup jelas” tetapi tidak pada Penjelasan Pasal 46 ayat(3) huruf d PP 38/2008.
Penjelasan Pasal 46 ayat(3) huruf d PP 38/2008 menyatakan:
Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan. Kategori bidang-bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain sebagai berikut:
Untuk mempermudah memahami pasal ini, misalnya: jika Pemda akan menghibahkan (hibah termasuk pemindahtanganan) tanah kepada Polres. Karena Polres itu termasuk dalam kategori kepentingan umum (lihat nomer 13) maka hibah tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Jika dilihat dari banyaknya penjelasan pasal 46 PP 38/2008 tersebut, maka dalam pemindahtanganan untuk tanah dan/atau bangunan, kira-kira dalam hal apa masih harus dengan persetujuan DPRD? Memang masih ada, tetapi tidak banyak.
Dan kewenangan DPRD itu menjadi sangat berkurang karena adanya tambahn penjelasan di PP tersebut, yang tadinya di UU tidak sepanjang dan sebanyak tersebut (bahkan tidak ada). Jadi, sangat beralasan jika sebagian besar Pimpinan dan Anggota DPRD kecewa dengan Penjelasan Pasal tersebut.
Tetapi jika tidak diberi penjelasan akan lebih membingungkan bagi Pemda dan DPRD. Misal, kepentingan umum dalam prakteknya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, bahkan sejak baru ditiupkan roh oleh Allah. Ketika seorang Ibu baru hamil, maka sudah diurus oleh Pemda dengan adanya Puskesmas, ketika ibu tersebut melahirkan juga diurus oleh Pemda (sekarang sudah ada jaminan persalinan), ketika anaknya mulai besar, sekolah, cari kerja, nikah juga diurus pemda. Bahkan sampai meninggal juga diurus pemda. Artinya, kepentingan umum itu memang sangat luas,kalo dibalik, bagi pemda, apa yang bukan kepentingan umum??
Berapa kendaraan perorangan dinas untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah?
88004Memaknai kepentingan umum
79823Mengapa rumah dinas DPRD tidak diminati?
SEKRETARIS DPRD
Nasrudin,SH.MM